Perangkat
Desa atau perangkat kelurahan merupakan pegawai pejabat pelayanan public yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan
membantu lurah atau kepala desa dalam menjalankan tugasnya. Tugas pelayanan
kepada masyarakat ini mengharuskan para perangkat desa harus dapat memberikan
pelayanan sesuai dengan keinginan masyarakat. Oleh karena itu para perangkat
desa dituntut memiliki kemampuan , ketrampilan dan perasaan perhatian yang
tulus dan membutuhkan rasa empati yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya
melayani masyarakat. Diharapkan masyarakat merasa nyaman dan puas mendapatkan
pelayanan dari perangkat desa dalam menyelesaikan segala permasalahan
administratif di desa.
Pada
rapat tanggal 07 Mei 2016 tersebut Kepala Desa Tiangko (M.Zuhdi), mengatakan bawah : “Saya sangat
berharap sekali pada seluruh perangkat
Desa Tiangko dapat bekerja maksimal, dan jangan sampai meninggalkan tugas, terutama saya tegaskan pada Kepala Dusun,
saya sering mengamati tidak berjalannya kegiatan di Dusun disebabkan tidak
adanya Kepala Dusun dan juga saya tidak mau lagi mendengar adanya alasan factor
ekonomi atau gaji yang tidak mencukupi, bagi yang tidak berkenaan dengan
pernyataan saya, saya persilahkan mengundurkan diri”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar