RAPAT TERBATAS DESA TIANGKO

Tiangko News. 2016

      Untuk mempercepat perencanaan rencana kerja Pemerintah Desa Tiangko untuk tahun 2017 berkaitan dengan evaluasi kinerja perangkat Desa Tiangko, Kepala Desa Tiangko menggelar rapat terbatas membahas persiapan pelaksanaan penggalian gagasan dan usulan dari setiap dusun dalam Desa Tiangko dan evaluasi kinerja perangkat Desa Tiangko

Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun dan beberapa kepala urusan dipandu oleh Sekretaris Desa Tiangko Pilman yang bertempat di Balai Desa Tiangko pada hari Jum’at tanggal 04 November 2016.

Sekretaris Desa Pilman mengatakan bahwa rapat terbatas ini hanya mengundang seluruh kepala dusun dalam Desa Tiangko dan kepala urusan (Kaur) pada intinya rapat terbatas membahas kesiapan-kesiapan pembuatan APBDES Desa Tiangko 2017 dan evaluasi dari kinerja perangkat desa oleh Kepala Desa Tiangko.
Rapat Terbatas Pemerintah Desa Tiangko Tanggal 04-11-2016
Rapat terbatas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tiangko juga membahas beberapa persoalan penting menyangkut program pemberdayaan masyarakat desa, khususnya pemberdayaan pada bidang pendidikan. Konsep pemberdayaan masyarakat desa khususnya pada bidang pendidikan sedikit ada perubahan dari konsep sebelumnya tentang pengajuan dana desa untuk lembaga pendidikan, salah satunya Kepala Desa Tiangko mengatakan bahwa setiap lembaga pendidikan yang ada harus mengajukan usulan berupa proposal pada desa, proposal tersebut akan dievaluasi oleh tim RKP bersama-sama kepala dusun dengan mencermati kebutuhan-kebutuhan yang riil atau benar-benar yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut dan yang lebih terpenting peran masyarakat harus ada (swadaya) atau sebagai pendamping dari dana yang diajukan.

Lebih lanjut, Kepala Desa Tiangko mengatakan perbedaan mekanisme pengajuan dan pelaporan penggunaan dana pemberdayaan oleh lembaga pendidikan dasar yang ada di Desa Tiangko ditujukan pada prinsip kebutuhan, karena persoalan ataupun masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan tentu berbeda dengan lembaga lainnya.

Untuk evaluasi kinerja perangkat desa terutama kepala dusun, Kepala Desa Tiangko menegaskan lagi bahwa pengisian data kondisi dusun harus selesai sebelum tanggal 10 Desember 2016, data isian kondisi dusun ini mencakup segi georafis, kependudukan, dan kelembagaan, dan bagi kepala dusun yang tidak sanggup mengerjakannya maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri ataupun menjelang tanggal 10 Desember 2016 pekerjaan tersebut selesai maka gaji kepala dusun yang bersangkutan akan ditangguhkan pencairannya.

Tujuan pengisian data isian kondisi dusun semata-mata demi kepentingan kepala dusun,  dengan maksud kepala dusun mempunyai data riil mengenai keadaan dusun yang telah dibuat secara tertulis, sehingga tidak menjadi alasan lagi kepala dusun tidak mengetahui jumlah penduduknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

klik berita POPULER blog ini:

RAPAT TERBATAS DESA TIANGKO

Tiangko News. 2016        Untuk mempercepat perencanaan rencana kerja Pemerintah Desa Tiangko untuk tahun 2017 berkaitan dengan evaluas...

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

Klik berita dibawah ini:

FOTO KEPALA DESA DAN TIM GERAK JALAN PKK DESA TIANGKO

FOTO KEPALA DESA DAN TIM GERAK JALAN PKK DESA TIANGKO
TIM Gerak Jalan Desa Tiangko Foto Bersama Kepala Desa Tiangko

MUSYAWARAH SOSIALISASI DANA DESA 2016

MUSYAWARAH SOSIALISASI DANA DESA 2016

TIM PADUAN SUARA PKK DESA TIANGKO

TIM PADUAN SUARA PKK DESA TIANGKO

Blogger news