Untuk mempercepat perencanaan rencana kerja Pemerintah Desa
Tiangko untuk tahun 2017 berkaitan dengan evaluasi kinerja perangkat
Desa Tiangko, Kepala Desa Tiangko menggelar rapat terbatas membahas persiapan pelaksanaan
penggalian gagasan dan usulan dari setiap dusun dalam Desa Tiangko dan evaluasi
kinerja perangkat Desa Tiangko
Acara dihadiri oleh seluruh Kepala Dusun dan beberapa kepala
urusan dipandu oleh Sekretaris Desa Tiangko Pilman yang bertempat di Balai Desa
Tiangko pada hari Jum’at tanggal 04 November 2016.
Sekretaris Desa Pilman mengatakan bahwa rapat terbatas ini hanya
mengundang seluruh kepala dusun dalam Desa Tiangko dan kepala urusan (Kaur)
pada intinya rapat terbatas membahas kesiapan-kesiapan pembuatan APBDES Desa
Tiangko 2017 dan evaluasi dari kinerja perangkat desa oleh Kepala Desa Tiangko.
![]() |
| Rapat Terbatas Pemerintah Desa Tiangko Tanggal 04-11-2016 |
Rapat
terbatas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tiangko juga membahas
beberapa persoalan penting menyangkut program pemberdayaan masyarakat desa,
khususnya pemberdayaan pada bidang pendidikan. Konsep pemberdayaan masyarakat
desa khususnya pada bidang pendidikan sedikit ada perubahan dari konsep
sebelumnya tentang pengajuan dana desa untuk lembaga pendidikan, salah satunya
Kepala Desa Tiangko mengatakan bahwa setiap lembaga pendidikan yang ada harus
mengajukan usulan berupa proposal pada desa, proposal tersebut akan dievaluasi
oleh tim RKP bersama-sama kepala dusun dengan mencermati kebutuhan-kebutuhan
yang riil atau benar-benar yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut dan yang lebih
terpenting peran masyarakat harus ada (swadaya) atau sebagai pendamping dari
dana yang diajukan.
Lebih
lanjut, Kepala Desa Tiangko mengatakan perbedaan mekanisme pengajuan dan
pelaporan penggunaan dana pemberdayaan oleh lembaga pendidikan dasar yang ada
di Desa Tiangko ditujukan pada prinsip kebutuhan, karena persoalan ataupun
masalah yang dihadapi oleh lembaga pendidikan tentu berbeda dengan lembaga
lainnya.
Untuk
evaluasi kinerja perangkat desa terutama kepala dusun, Kepala Desa Tiangko
menegaskan lagi bahwa pengisian data kondisi dusun harus selesai sebelum
tanggal 10 Desember 2016, data isian kondisi dusun ini mencakup segi georafis,
kependudukan, dan kelembagaan, dan bagi kepala dusun yang tidak sanggup
mengerjakannya maka dipersilahkan untuk mengundurkan diri ataupun menjelang
tanggal 10 Desember 2016 pekerjaan tersebut selesai maka gaji kepala dusun yang
bersangkutan akan ditangguhkan pencairannya.
Tujuan
pengisian data isian kondisi dusun semata-mata demi kepentingan kepala
dusun, dengan maksud kepala dusun
mempunyai data riil mengenai keadaan dusun yang telah dibuat secara tertulis,
sehingga tidak menjadi alasan lagi kepala dusun tidak mengetahui jumlah
penduduknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar